Pertemuan tersebut bertujuan mewujudkan adanya Tim Advokasi di tingkat Komdik & MPK Kesukupan Agung Semarang. Dengan adanya tim advokasi diharapkan dapat membantu Lembaga Penyelenggara Pendidikan Katolik/ LPK (sekolah formal tingkat dasar dan menengah) di wilayah KAS (khususnya) apabila menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan karya pendidikan. Tujuan diatas tentunya bukan merupakan hal yang diharapkan oleh LPK, sehingga tujuan lain yang ditetapkan dengan adanya tim ini, dapat membantu mengkaji ketentuan pendidikan ataupun yang terkait dan mengandung unsur hukum bahkan hingga unsur politis. Kajian dari tim advokasi selanjutnya bisa dipergunakan sebagai pertimbangan oleh LPK dalam mengambil langkah-langkah yang berhubungan.
Hadir dalam pertemuan tersebut 23 orang, yang terdiri dari berbagai element dengan kompetensi keahlian yang sesuai.
Dalam pertemuan disepakati sebagai moderator/ koordinator adalah Bp. Val. Suroto, SH.,M.Hum dan sebagai Sekretaris adalah Ibu Yovita Indrayati, SH., MH. Untuk kesekretariatan bertempat di Fakultas Hukum Unika Soegijapranata (Jln. Pawiyatan Luhur IV/1, Bendan Duwur, Semarang. Telp. 024-8441555). Untuk mendukung tim advokasi di tingkat Komdik & MPK-KAS, maka dibentuk tim advokasi untuk tingkat BKS Kevikepan-KAS, dengan koordinator :
- Bp. Val.Suroto, SH., M.Hum, untuk tim advokasi BKS Semarang.
- Bp. Catur, SH, Adv., untuk tim advokasi BKS Kev.Kedu
- Bp. R. Sigit Widiarto, SH, LLM, untuk tim advokasi BKS Kev.Yogyakarta
- untuk tim advokasi BKS Kev.Surakarta masih akan dicari koordinatornya
- Bp. Mercurius Kusumaaji, SH, Adv., untuk tim advokasi independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar