(Smg, 21/8/15) MPK KAS telah menerbitkan surat pernyataan untuk menanggapi "Surat Edaran Gubernur Jateng No.420/006752/2015, yang pada intinya mengenai pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pendidikan 5 (lima) hari per minggu.Berikut surat pernyataan MPK KAS tersebut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar