Dengan memperhatikan :
- Peraturan KPU No.21 Th.2013, tentang Prubahan Keenam atas Peraturan KPU No.7 Th.2012, tentang Tahapan Program & Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD. Pada intinya dalam Lampiran tahapan penyelenggaraan Pemilu Nomor 10.2(a), disebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dilaksanakan pada 9 April 2014.
- SE Menakertrans Nomor SE.2/MEN/III/2014, tentang Hari Libur bagi Pekerja Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD 2014, dalam Penjelasan angka (2) pada intinya menyebutkan penetapan tanggal pemungutan suara untuk Anggota DPR, DPD & DPRD, sesuai peraturan KPU yang berlaku ditetapkan sebagai hari yang diliburkan.
Berdasar hal tersebut MPK-KAS melalui Ketua (Rm. Materius Kristiyanto, Pr) telah mengeluarkan himbauan (Surat MPK-KAS Nomor: 012/K/MPK-KAS/2014). Inti dari isi surat tersebut menghimbau Anggota MPK-KAS, agar pada hari Rabu, 9 April 2014, meliburkan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah dan pekerjaan di Lembaga masing-masing.
Himbauan tersebut merupakan salah satu wujud dari warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik. (.....red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar