Berikut ringkasan point-point Rekomendasi:
- Berdasar pertimbangan-pertimbangan (ada dalam detail rekomendasi) MPK Provinsi Gerejawi-KAS menerima Kurikulum 2013 di dalam penyelenggaraan pendidikan, berikut perangkat pembelajaran secara kritis, tidak menerima apa adanya, sehingga sekolah Katolik mempunyai sifat yang khas.
- Mengusulkan kepada MNPK untuk segera membuat surat edaran terkait sikap terhadap Kurikulum 2013.
- Diharapkan setiap MPK Keuskupan (Anggota MPK Provinsi Gerejawi-KAS) mengadakan pertemuan, untuk; mencermati & mengkritisi kembali Kurikulum 2013 , mensiasati pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan cerdas, tetap memperhatikan ajaran Gereja tentang pendidikan.
- Yayasan atau Lembaga Pendidikan Katolik, dihimbau untuk memperhatikan prinsip-prinsip Kristiani dalam hal-hal teknis, seperti ; memasukkan nilai, semangat spiritualitas pendiri LPK& ajaran Gereja dalam Kompetensi Inti (KI 1 & 2) ; pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak dan LPK hanya mengajarkan pendidikan agama Katolik.
Mengenai detail Rekomendasi dapat meminta informasi dari Anggota MPK Provinsi Gerejawi-KAS (MPK-KAS, MPK-K.Surabaya, MPK-K.Malang , MPK-K.Purwokerto & Badan Kerja sama Sekolah (BKS) atau yang sederajat).---red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar